BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. Tegaskan Jalan Umum Bukan Sirkuit, Balap Liar Disapu Bersih di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT | Jalan raya di Kabupaten Pasaman Barat kembali menemukan marwahnya sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Setelah sempat disalahgunakan sebagai arena balap liar, kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang membahayakan tersebut.

Balap liar bukan hanya soal pelanggaran aturan lalu lintas. Di balik kecepatan tinggi dan adrenalin sesaat, tersembunyi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Kondisi inilah yang mendorong Kapolres Pasaman Barat untuk turun tangan langsung, memastikan jalan umum tidak lagi menjadi tempat mempertaruhkan nyawa.

“Kami memahami anak-anak muda punya semangat dan hobi. Tapi jalan raya bukan tempatnya. Di sana ada masyarakat lain yang juga punya hak untuk selamat,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. kepada awak media, dengan nada tenang namun penuh ketegasan.

Atas arahan Kapolres, patroli dan penindakan digelar secara intensif di sejumlah titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari. Operasi ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus represif, guna menghentikan balap liar sebelum menimbulkan korban.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat berada di garis depan. Dipimpin Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia Fitriani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc. (ENG), personel melakukan penyisiran, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Sejumlah sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan diamankan. Para pelaku diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Penindakan ini bukan untuk menghukum semata. Tujuan kami adalah menyelamatkan. Kami tidak ingin melihat orang tua kehilangan anaknya, atau keluarga kehilangan orang tercinta hanya karena balap liar,” lanjut AKBP Agung Tribawanto.

Secara hukum, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat Pasal 297, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolres Pasaman Barat menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan dan berimbang. “Kami ingin membangun kesadaran, bukan ketakutan. Kalau semua patuh aturan, jalan raya akan aman untuk kita semua,” tuturnya.

Pendekatan persuasif juga terus dikedepankan. Kepolisian memberikan edukasi kepada para pelaku, khususnya generasi muda, agar memahami bahwa keselamatan jauh lebih bernilai daripada kebanggaan sesaat di atas motor.

Masyarakat menyambut baik langkah tersebut. Warga yang selama ini resah kini merasakan kembali ketenangan. Kehadiran polisi di jalan raya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelindung yang nyata.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., Polres Pasaman Barat memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Patroli rutin, penindakan tegas, dan edukasi berkelanjutan menjadi komitmen menjaga keselamatan lalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Penertiban balap liar ini menjadi pesan kuat bahwa jalan umum bukan sirkuit, dan setiap nyawa di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

Catatan Redaksi:

Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar